Pasal 109
(1) Persyaratan permohonan penambahan sarana dan
prasarana pada AKU Panas Bumi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 108 ayat (1) terdiri atas:
a. konsep revisi RP - PJLPB tahun berjalan;
b. konsep revisi rencana kegiatan tahunan tahun
berjalan;
c. peta dengan skala paling rendah 1:10.000 (satu
berbanding sepuluh ribu) yang menggambarkan
penambahan sarana dan prasarana pada AKU Panas
Bumi;
d. kajian teknis penambahan sarana dan prasarana
pada AKU Panas Bumi;
e. kajian potensi dampak dan rencana mitigasi dampak
penambahan sarana dan prasarana pada AKU Panas
Bumi; dan
f. hasil sosialisasi kepada masyarakat dan pemerintah
daerah.
(2) Persyaratan permohonan perubahan AKU Panas Bumi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 ayat (2) terdiri
atas:
a. salinan PB - PJLPB tahap Eksploitasi dan
Pemanfaatan;
b. kajian teknis perubahan AKU Panas Bumi;
c. kajian potensi dampak dan rencana mitigasi dampak
perubahan AKU Panas Bumi;
d. pertimbangan teknis yang diterbitkan oleh kepala
UPT, kepala UPTD, kepala Dinas Provinsi, atau
kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan
kewenangan;
e. berita acara pemberian tanda batas perubahan luas
AKU yang dimohon dan ditandatangani oleh
pemohon dan personel dari UPT, UPTD, Dinas
Provinsi, atau Dinas Kabupaten/Kota dan disetujui
oleh kepala UPT, kepala UPTD, kepala Dinas Provinsi,
atau kepala Dinas K abupaten/Kota sesuai dengan
kewenangan dilampiri peta tanda batas perubahan
AKU dengan skala paling rendah 1:10.000 (satu
berbanding sepuluh ribu) dengan dilampiri salinan
peta digital dengan format shapefile ;
f. peta perubahan AKU Panas Bumi dengan skala
paling rendah 1:10.000 (satu berbanding sepuluh
ribu) yang ditandatangani oleh pemohon dan
disetujui oleh kepala UPT, kepala UPTD, kepala Dinas
Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai
dengan kewenangan d engan dilampiri salinan peta
digital dengan format shapefile ;
- 67 -
g. revisi RP - PJLPB tahun berjalan yang telah disahkan
Direktur Jenderal;
h. revisi rencana kegiatan tahunan tahun berjalan;
i. bukti pembayaran PNBP berupa pungutan PB - PJLPB
terakhir;
j. perubahan dokumen PL sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang - undangan; dan
k. bukti pembayaran PNBP berupa Iuran PB - PJLPB
tahap Ekploitasi dan Pemanfaatan, untuk perubahan
AKU Panas Bumi berupa penambahan.
(3) Persyaratan permohonan perubahan pemegang PB - PJLPB
tahap Eksploitasi dan Pemanfaatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 108 ayat (2) terdiri atas:
a. keterangan yang memuat alasan perubahan
pemegang PB - PJLPB tahap Eksploitasi dan
Pemanfaatan yang lama kepada calon pemegang PB -
PJLPB tahap Eksploitasi dan Pemanfaatan yang baru
beserta dokumen pendukungnya;
b. NIB calon pemegang PB - PJLPB tahap eksploitasi dan
pemanfaatan;
c. salinan:
1. dokumen yang dikeluarkan oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang energi dan sumber daya mineral, terdiri
atas:
a) izin Panas Bumi;
b) penugasan pengusahaan Panas Bumi; atau
c) kuasa pengusahaan Panas Bumi;
2. kontrak operasi b ersama; atau
3. kontrak jual beli energi,
atas nama pemohon;
d. perubahan dokumen PL sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang - undangan;
e. revisi RP - PJLPB tahun berjalan yang telah disahkan
Direktur Jenderal; dan
f. pakta integritas dalam bentuk akta notaris berisi
paling sedikit:
1. kesanggupan untuk memenuhi semua
kewajiban;
2. tidak melaksanakan kegiatan sebelum
keluarnya adendum PB - PJLPB tahap
Eksploitasi dan Pemanfaatan;
3. melaksanakan pengamanan dan perlindungan
hutan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang - undangan;
4. melaksanakan pemulihan ekosistem pada
kawasan hutan yang sudah tidak dipergunakan
tanpa menunggu selesainya jangka waktu izin;
dan
5. membayar PNBP berupa Pungutan PB - PJLPB
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang -
undangan.
- 68 -
Paragraf 3
Penyampaian Dokumen Persyaratan Adendum Perizinan
Berusaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan Panas Bumi Tahap
Eksploitasi dan Pemanfaatan
Istilah Terkait
dokumen tertulis yang dibuat untuk mencatat atau membuktikan suatu perbuatan, pernyataan, perjanjian, atau peristiwa hukum sesuai fungsi dan…
Akta NotarisDisebut dalam Pasal 109Akta Notaris adalah akta autentik yang dibuat oleh atau di hadapan Notaris menurut bentuk dan tata cara yang…
AnakDisebut dalam Pasal 109Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
BandingDisebut dalam Pasal 109upaya hukum untuk meminta pengadilan tingkat yang lebih tinggi memeriksa kembali putusan sesuai jenis perkara dan ketentuan hukum…
Bukti PembayaranDisebut dalam Pasal 109Bukti Pembayaran adalah dokumen atau informasi yang menunjukkan bahwa pembayaran telah dilakukan. Uraian ini merupakan penjelasan editorial untuk…
DirekturDisebut dalam Pasal 109Direktur adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks badan usaha, tata kelola perusahaan, atau kepailitan. Makna, ruang lingkup,…
EkosistemDisebut dalam Pasal 109Ekosistem adalah tatanan unsur lingkungan hidup yang merupakan kesatuan utuh menyeluruh dan saling memengaruhi dalam membentuk keseimbangan, stabilitas,…
EnergiDisebut dalam Pasal 109Energi adalah kemampuan untuk melakukan kerja yang dapat berupa panas, cahaya, mekanika, kimia, atau elektromagnetika. Uraian ini merupakan…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045
