Pasal 441
(1) Berita acara pemberian tanda batas areal yang dimohon
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 440 ayat (2) huruf d
merupakan hasil pemberian tanda batas areal yang
dimohon.
(2) Pemberian tanda batas areal yang dimohon sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh pemohon
bersama kepala UPT, kepala UPTD, kepala Dinas Provinsi,
atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan
kewenangan.
(3) Hasil pemberian tanda batas areal sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dituangkan dalam berita acara pemberian
tanda batas yang dilengkapi dengan salinan cetak dan
digital peta tanda batas areal yang dimohon dengan skala
paling rendah 1:10.000 (satu berbandi ng sepuluh ribu).
(4) Berita acara pemberian tanda batas areal dan peta tanda
batas areal yang dimohon sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) ditandatangani oleh pemohon dan personel dari
UPT, UPTD, Dinas Provinsi, atau Dinas Kabupaten/Kota
dan diketahui oleh kepala UPT, kepala UPT D, kepala Dinas
Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai
dengan kewenangan.
(5) Pembiayaan pemberian tanda batas areal yang dimohon
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada
pihak pemohon.
(6) Pedoman pemberian tanda batas areal yang dimohon dan
berita acara pemberian tanda batas sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran VII
yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini.
Istilah Terkait
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
BankDisebut dalam Pasal 441Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk…
KewenanganDisebut dalam Pasal 441Kewenangan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks tindakan pemerintahan, perizinan, atau pelayanan publik. Makna, ruang lingkup, syarat,…
PatenDisebut dalam Pasal 441Paten adalah hak eksklusif yang diberikan negara kepada inventor atas invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu.…
PemohonDisebut dalam Pasal 441Pemohon adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks proses beracara dalam perkara perdata. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan,…
PeraturanDisebut dalam Pasal 441Peraturan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
PersDisebut dalam Pasal 441Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang menjalankan kegiatan jurnalistik melalui berbagai jenis media dan saluran.…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045
