Pasal 191
(1) Untuk mendukung pengelolaan Wisata Alam, kegiatan
pengusahaan Wisata Alam dapat memanfaatkan air yang
berasal dari Sumber Air di areal usahanya.
(2) Pemanfaatan air sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dengan ketentuan:
a. hanya untuk Air Permukaan;
b. paling banyak 20% (dua puluh persen) dari debit
minimal Sumber Air;
- 101 -
c. hanya untuk keperluan domestik/penunjang sarana
dan prasarana PB - PSWA; dan
d. tidak menutup akses masyarakat untuk
memanfaatkan Sumber Air.
(3) Air Permukaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf
a meliputi mata air, air sungai, danau, waduk, rawa, dan
sumber Air Permukaan lainnya.
(4) Dalam hal kegiatan pengusahaan Wisata Alam mengambil
air dari Sumber Air yang berada di luar area Perizinan
Berusaha untuk keperluan domestik/penunjang sarana
dan prasarana kegiatan pengusahaan Wisata Alam harus
mengajukan permohonan PB - PJLA.
Paragraf 3
Kegiatan Penyediaan Jasa Wisata Alam
Istilah Terkait
Izin adalah keputusan pejabat berwenang yang menyatakan persetujuan atas permohonan warga sesuai peraturan perundang-undangan. Pengertian tersebut digunakan dalam…
PengusahaDisebut dalam Pasal 191Pengusaha adalah orang, persekutuan, atau badan hukum yang menjalankan perusahaan sendiri atau mewakili perusahaan dalam hubungan ketenagakerjaan. Uraian…
PerizinanDisebut dalam Pasal 191Perizinan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks tindakan pemerintahan, perizinan, atau pelayanan publik. Makna, ruang lingkup, syarat,…
Perizinan BerusahaDisebut dalam Pasal 191Perizinan Berusaha adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks badan usaha, tata kelola perusahaan, atau kepailitan. Makna, ruang…
PermohonanDisebut dalam Pasal 191pengajuan kepada pengadilan untuk memperoleh penetapan atau keputusan dalam perkara yang bersifat voluntair atau menurut undang-undang diajukan melalui…
PersDisebut dalam Pasal 191Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang menjalankan kegiatan jurnalistik melalui berbagai jenis media dan saluran.…
Sumber AirDisebut dalam Pasal 191Sumber Air adalah istilah dalam hukum sumber daya air yang menjelaskan air, sumber air, daya air, wilayah sungai,…
WisataDisebut dalam Pasal 191Wisata adalah istilah dalam hukum kepariwisataan yang menjelaskan subjek, objek, kegiatan, dokumen, status, layanan, hak, kewajiban, standar, atau…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045
