Pasal 332
(1) PB - PTB berakhir dalam hal:
a. jangka waktu berakhir dan tidak diperpanjang;
b. dicabut;
c. dikembalikan secara sukarela;
d. badan usaha pemegang Perizinan Berusaha bubar;
atau
e. badan usaha dinyatakan pailit yang dibuktikan
dengan putusan pengadilan yang berkekuatan
hukum tetap.
(2) Berakhirnya PB - PTB sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e dilakukan dengan
keputusan Menteri.
(3) Berakhirnya PB - PTB sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tidak menghapuskan kewajiban pemegang Perizinan
Berusaha untuk:
a. melunasi seluruh kewajiban keuangan serta
memenuhi dan menyelesaikan segala kewajibannya
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang -
undangan;
b. melakukan pemulihan ekosistem kerusakan
kawasan yang ditimbulkan akibat dari pelaksanaan
kegiatan;
c. melakukan usaha pengamanan terhadap benda
maupun bangunan dan keadaan tanah di sekitarnya
yang dapat membahayakan keamanan umum;
- 153 -
d. memindahkan benda dan peralatan yang menjadi
hak pemegang Perizinan Berusaha yang masih
terdapat di bekas areal kerjanya, dalam jangka waktu
paling lama 6 (enam) bulan terhitung setelah tanggal
Perizinan Berusaha berakhir; dan
e. mengembalikan seluruh areal kerja dan
menyerahkan data yang berkaitan dengan
pelaksanaan kegiatan kepada Menteri.
Paragraf 3
Peralihan Kepemilikan Aset Pengusahaan Taman Buru
Istilah Terkait
Taman Buru adalah istilah yang digunakan dalam hukum konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem untuk menjelaskan aspek…
Badan UsahaDisebut dalam Pasal 332Badan Usaha adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks badan usaha, tata kelola perusahaan, atau kepailitan. Makna, ruang…
EkosistemDisebut dalam Pasal 332Ekosistem adalah tatanan unsur lingkungan hidup yang merupakan kesatuan utuh menyeluruh dan saling memengaruhi dalam membentuk keseimbangan, stabilitas,…
IkanDisebut dalam Pasal 332Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
IzinDisebut dalam Pasal 332Izin adalah keputusan pejabat berwenang yang menyatakan persetujuan atas permohonan warga sesuai peraturan perundang-undangan. Pengertian tersebut digunakan dalam…
Kekuatan Hukum TetapDisebut dalam Pasal 332Kekuatan Hukum Tetap adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks putusan, upaya hukum, atau pelaksanaan putusan. Makna, ruang…
KeputusanDisebut dalam Pasal 332Keputusan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
KewajibanDisebut dalam Pasal 332sesuatu yang menurut hukum, perjanjian, atau hubungan hukum harus dilakukan, diberikan, tidak dilakukan, atau dipenuhi oleh pihak yang…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045
