Pasal 155
(1) Setiap pemegang PB - PJLA dan PB - PJLEA yang tidak
melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 153 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf
e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, huruf n, huruf o, dan
huruf p dikenai sanksi administratif berupa teguran
tertulis.
- 85 -
(2) Dalam hal pemegang PB - PJLA dan PB - PJLEA tidak
menindaklanjuti sanksi adminitratif berupa teguran
tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemegang
PB - PJLA dan PB - PJLEA dikenai sanksi administratif
berupa:
a. pembekuan Perizinan Berusaha bagi yang tidak
melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 153 ayat (1) huruf a, huruf c, huruf d,
huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, huruf o,
dan huruf p; dan/atau
b. pengenaan paksaan pemerintah bagi yang tidak
melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 153 ayat (1) huruf b dan huruf n.
Istilah Terkait
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
IzinDisebut dalam Pasal 155Izin adalah keputusan pejabat berwenang yang menyatakan persetujuan atas permohonan warga sesuai peraturan perundang-undangan. Pengertian tersebut digunakan dalam…
KewajibanDisebut dalam Pasal 155sesuatu yang menurut hukum, perjanjian, atau hubungan hukum harus dilakukan, diberikan, tidak dilakukan, atau dipenuhi oleh pihak yang…
Pembekuan Perizinan BerusahaDisebut dalam Pasal 155Pembekuan Perizinan Berusaha adalah istilah yang digunakan dalam hukum perizinan berusaha berbasis risiko untuk menjelaskan aspek yang berkaitan…
PerizinanDisebut dalam Pasal 155Perizinan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks tindakan pemerintahan, perizinan, atau pelayanan publik. Makna, ruang lingkup, syarat,…
Perizinan BerusahaDisebut dalam Pasal 155Perizinan Berusaha adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks badan usaha, tata kelola perusahaan, atau kepailitan. Makna, ruang…
Sanksi AdministratifDisebut dalam Pasal 155Sanksi Administratif adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks tindakan pemerintahan, perizinan, atau pelayanan publik. Makna, ruang lingkup,…
Teguran TertulisDisebut dalam Pasal 155Teguran Tertulis adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks tindakan pemerintahan, perizinan, atau pelayanan publik. Makna, ruang lingkup,…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045
