PORTAL REGULASIPERMENHUT
PERMENHUT Nomor 27 Tahun 2025
Tentang
Pemanfaatan Jasa Lingkungan Pada Kawasan Suaka Alam, Kawasan Pelestarian Alam, dan Taman Buru
Sedang dibacaPasal 566Pasal 566 dari 593
Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 565 dilakukan
oleh Direktur Jenderal, kepala Dinas Provinsi, atau kepala
Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan.
Direktur adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks badan usaha, tata kelola perusahaan, atau kepailitan. Makna, ruang lingkup,…
KewenanganDisebut dalam Pasal 566Kewenangan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks tindakan pemerintahan, perizinan, atau pelayanan publik. Makna, ruang lingkup, syarat,…
PatenDisebut dalam Pasal 566Paten adalah hak eksklusif yang diberikan negara kepada inventor atas invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu.…
