Pasal 340
Persyaratan permohonan perluasan areal usaha PB - PTB
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 339 terdiri atas:
a. laporan hasil evaluasi pelaksanaan PB - PTB berkinerja
baik;
b. proposal usaha perluasan areal usaha PB - PTB;
- 155 -
c. pertimbangan teknis yang diterbitkan oleh kepala UPT;
d. berita acara pemberian tanda batas perluasan areal usaha
yang dimohon dan ditandatangani oleh pemohon dan
personel dari UPT;
e. peta perluasan areal usaha dengan skala paling rendah
1:10.000 (satu berbanding sepuluh ribu) yang
ditandatangani oleh pemohon dan disahkan oleh kepala
UPT dan salinan peta digital dengan format shapefile ;
f. perubahan dokumen PL sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang - undangan;
g. revisi dokumen RPTB yang disahkan oleh Direktur
Jenderal;
h. laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh
akuntan publik selama 3 (tiga) tahun terakhir dengan
melampirkan bukti pembayaran pungutan PB - PTB; dan
i. bukti pembayaran iuran PB - PTB untuk penambahan luas
areal usaha.
Paragraf 3
Tata Cara Permohonan Adendum Pengurangan Areal Usaha
Istilah Terkait
upaya hukum untuk meminta pengadilan tingkat yang lebih tinggi memeriksa kembali putusan sesuai jenis perkara dan ketentuan hukum…
Bukti PembayaranDisebut dalam Pasal 340Bukti Pembayaran adalah dokumen atau informasi yang menunjukkan bahwa pembayaran telah dilakukan. Uraian ini merupakan penjelasan editorial untuk…
DirekturDisebut dalam Pasal 340Direktur adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks badan usaha, tata kelola perusahaan, atau kepailitan. Makna, ruang lingkup,…
PemohonDisebut dalam Pasal 340Pemohon adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks proses beracara dalam perkara perdata. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan,…
PeraturanDisebut dalam Pasal 340Peraturan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
PermohonanDisebut dalam Pasal 340pengajuan kepada pengadilan untuk memperoleh penetapan atau keputusan dalam perkara yang bersifat voluntair atau menurut undang-undang diajukan melalui…
PersDisebut dalam Pasal 340Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang menjalankan kegiatan jurnalistik melalui berbagai jenis media dan saluran.…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045
