Pasal 68
(1) Hasil verifikasi teknis sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 67 ayat (2) berupa:
a. persetujuan, jika dokumen lengkap dan sesuai;
b. perbaikan, jika dokumen tidak lengkap dan/atau
tidak sesuai; atau
c. penolakan jika:
1. pemohon melakukan pelanggaran ketentuan
peraturan perundang - undangan; atau
2. kawasan yang dimohon ditetapkan sebagai
kebijakan strategis pemerintah.
(2) Direktur Jenderal menyampaikan hasil verifikasi teknis
melalui Sistem OSS kepada:
a. sekretaris jenderal, untuk persetujuan;
b. pemohon, untuk perbaikan; atau
c. sekretaris jenderal, untuk penolakan.
(3) Pemohon menyampaikan perbaikan persyaratan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dalam
jangka waktu 14 (empat belas) Hari terhitung sejak
notifikasi perbaikan diterima.
(4) Dalam hal jangka waktu pemenuhan persyaratan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terlampaui dan
pemohon belum menyampaikan perbaikan persyaratan,
permohonan dinyatakan batal.
Istilah Terkait
Direktur adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks badan usaha, tata kelola perusahaan, atau kepailitan. Makna, ruang lingkup,…
IkanDisebut dalam Pasal 68Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
PemohonDisebut dalam Pasal 68Pemohon adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks proses beracara dalam perkara perdata. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan,…
PeraturanDisebut dalam Pasal 68Peraturan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
PermohonanDisebut dalam Pasal 68pengajuan kepada pengadilan untuk memperoleh penetapan atau keputusan dalam perkara yang bersifat voluntair atau menurut undang-undang diajukan melalui…
PersDisebut dalam Pasal 68Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang menjalankan kegiatan jurnalistik melalui berbagai jenis media dan saluran.…
PersetujuanDisebut dalam Pasal 68Persetujuan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks tindakan pemerintahan, perizinan, atau pelayanan publik. Makna, ruang lingkup, syarat,…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045
