Pasal 206
(1) Permohonan PB - PSWA sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 203 ayat (3) diajukan oleh Pelaku Usaha kepada
Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan
kewenangan melalui Sistem OSS disertai dokumen
persyaratan.
(2) Dokumen persyaratan permohonan PB - PSWA
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Persetujuan Prinsip;
b. berita acara pemberian tanda batas dan peta tanda
batas areal yang dimohon;
c. peta usulan areal kegiatan usaha dengan skala
paling rendah 1:25.000 (satu berbanding dua puluh
lima ribu) dan salinan peta digital dengan format
shapefile ;
d. RPSWA yang ditandatangani oleh pemohon,
disahkan oleh Direktur Jenderal, kepala Dinas
Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai
dengan kewenangan;
e. desain fisik dan tata letak sarana dan prasarana yang
ditandatangani oleh pemohon dan disahkan oleh
Direktur Jenderal, kepala Dinas Provinsi, atau kepala
Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan
yang merupakan bagian dari RPSWA; dan
f. bukti pembayaran PNBP berupa Iuran PB - PSWA atau
retribusi PB - PSWA sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang - undangan.
(3) Direktur Jenderal mendelegasikan pengesahan desain
fisik dan tata letak sarana dan prasarana sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf e kepada Direktur.
Istilah Terkait
upaya hukum untuk meminta pengadilan tingkat yang lebih tinggi memeriksa kembali putusan sesuai jenis perkara dan ketentuan hukum…
Bukti PembayaranDisebut dalam Pasal 206Bukti Pembayaran adalah dokumen atau informasi yang menunjukkan bahwa pembayaran telah dilakukan. Uraian ini merupakan penjelasan editorial untuk…
BupatiDisebut dalam Pasal 206Bupati adalah kepala daerah kabupaten yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten. Uraian ini merupakan penjelasan…
DelegasiDisebut dalam Pasal 206Delegasi adalah pelimpahan kewenangan dari badan atau pejabat yang lebih tinggi kepada yang lebih rendah dengan beralihnya tanggung…
DesaDisebut dalam Pasal 206Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah dan berwenang mengatur serta mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat,…
DirekturDisebut dalam Pasal 206Direktur adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks badan usaha, tata kelola perusahaan, atau kepailitan. Makna, ruang lingkup,…
GubernurDisebut dalam Pasal 206Gubernur adalah kepala daerah provinsi yang juga menjalankan fungsi tertentu sebagai wakil Pemerintah Pusat sesuai ketentuan. Uraian ini…
IkanDisebut dalam Pasal 206Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045
