Pasal 17
(1) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 16 ayat ( 5 ), kepala UPT, kepala UPTD, kepala Dinas
Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai
dengan kewenangan atau kepala dinas provinsi atau
kepala dinas kabupaten/kota yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang kepariwisataan sesuai
dengan kewenangan dalam jangka waktu paling lama 30
(tiga puluh) Hari terhitung sejak diterimanya permohonan
menerbitkan:
a. pertimbangan teknis atas permohonan PB - PSWA;
atau
b. surat penolakan permohonan pertimbangan teknis
PB - PSWA disertai dengan alasan.
(2) Pertimbangan teknis permohonan PB - PSWA dari kepala
UPT, kepala UPTD, kepala Dinas Provinsi, atau kepala
Dinas Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), paling sedikit memuat:
a. data Pelaku Usaha;
b. data luas dan lokasi yang direkomendasikan atau
tidak direkomendasikan;
c. pertimbangan ekologis;
d. pertimbangan pengembangan pariwisata alam di
kawasan;
e. pertimbangan sosial, ekonomi, dan budaya setempat;
f. rencana pemberdayaan masyarakat;
g. rekening koran ; dan
h. kesimpulan.
(3) Rekening koran sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf g merupakan indikasi kemampuan finansial dan
komitmen dalam melakukan pengusahaan PB - PSWA
sesuai besaran modal yang disetor.
(4) Pertimbangan teknis dan surat penolakan permohonan
pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
disusun dengan menggunakan format sebagaimana
tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Istilah Terkait
Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
KepariwisataanDisebut dalam Pasal 17Kepariwisataan adalah keseluruhan kegiatan yang terkait dengan pariwisata dan bersifat multidimensi serta multidisiplin, yang muncul sebagai wujud kebutuhan…
KewenanganDisebut dalam Pasal 17Kewenangan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks tindakan pemerintahan, perizinan, atau pelayanan publik. Makna, ruang lingkup, syarat,…
PariwisataDisebut dalam Pasal 17Pariwisata adalah berbagai macam kegiatan wisata yang didukung berbagai fasilitas dan layanan yang disediakan oleh masyarakat, pengusaha, pemerintah,…
PatenDisebut dalam Pasal 17Paten adalah hak eksklusif yang diberikan negara kepada inventor atas invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu.…
Pelaku UsahaDisebut dalam Pasal 17Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi di wilayah…
PengembangDisebut dalam Pasal 17Pengembang adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks perumahan, rumah susun, pembangunan, atau jasa konstruksi. Makna, ruang lingkup,…
PengusahaDisebut dalam Pasal 17Pengusaha adalah orang, persekutuan, atau badan hukum yang menjalankan perusahaan sendiri atau mewakili perusahaan dalam hubungan ketenagakerjaan. Uraian…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045
