PORTAL REGULASIPERMENHUT
PERMENHUT Nomor 27 Tahun 2025
Tentang
Pemanfaatan Jasa Lingkungan Pada Kawasan Suaka Alam, Kawasan Pelestarian Alam, dan Taman Buru
Sedang dibacaPasal 488Pasal 488 dari 593
Ketentuan mengenai tata cara penerbitan PB - PJL Panas
Matahari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 449 sampai
dengan Pasal 454 berlaku mutatis mutandis terhadap tata cara
penerbitan perpanjangan PB - PJL Panas Matahari.
