PORTAL REGULASIPERMENHUT
PERMENHUT Nomor 27 Tahun 2025
Tentang
Pemanfaatan Jasa Lingkungan Pada Kawasan Suaka Alam, Kawasan Pelestarian Alam, dan Taman Buru
Sedang dibacaPasal 352Pasal 352 dari 593
(1) Survei Pendahuluan angin sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 351 ayat (3) dilakukan setelah mendapat Simaksi.
- 160 -
(2) Pengajuan Simaksi untuk kegiatan Survei Pendahuluan
angin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
secara elektronik atau nonelektronik.
(3) Survei Pendahuluan dan pengambilan sampel Survei
Pendahuluan dikenai tarif PNBP sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang - undangan.
