Pasal 21
(1) Pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 ayat ( 2) huruf c untuk PB - PTB meliputi:
a. pertimbangan teknis dari direktur yang mempunyai
tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan
kebijakan di bidang konservasi spesies dan genetik ;
b. pertimbangan teknis dari kepala UPT; dan
c. pertimbangan teknis dari kepala dinas provinsi atau
kepala dinas kabupaten/kota yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
kepariwisataan sesuai dengan kewenangan.
(2) Permohonan pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a disampaikan oleh pemohon kepada
direktur yang mempunyai tugas melaksanakan
perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang
konservasi spesies dan genetik , dan ditembuskan kepada
Direktur Jenderal melalui Sistem OSS.
(3) Permohonan pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b disampaikan oleh pemohon kepada
kepala UPT sesuai dengan kewenangan, dan ditembuskan
kepada Direktur Jenderal melalui Sistem OSS.
(4) Pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c disampaikan oleh pemohon kepada kepala dinas
provinsi atau kepala dinas kabupaten/kota yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
kepariwisataan sesuai dengan kewenangan, dan
ditembuskan kepada Direktur Jenderal melalui Sistem
OSS.
(5) Dalam hal Sistem OSS belum tersedia, permohonan
pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), ayat (3), dan ayat (4) dapat dilakukan secara manual.
(6) Permohonan p ertimbangan teknis sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) , disertai dengan:
a. rencana kegiatan usaha ; dan
b. peta usulan lokasi yang dimohon dengan skala paling
rendah 1:25.000 (satu berbanding dua puluh lima
ribu) dilampiri dengan salinan peta digital dengan
format shapefile .
(7) Dalam hal pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf c tidak diterbitkan oleh kepala dinas
provinsi atau kepala dinas kabupaten/kota yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
kepariwisataan sesuai dengan kewenangan dalam jangka
waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak
permohonan diterima, kepala dinas provinsi atau kepala
dinas kabupaten/kota yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kepariwisataan dianggap telah
memberikan pertimbangan teknis.
- 25 -
Istilah Terkait
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
BandingDisebut dalam Pasal 21upaya hukum untuk meminta pengadilan tingkat yang lebih tinggi memeriksa kembali putusan sesuai jenis perkara dan ketentuan hukum…
DirekturDisebut dalam Pasal 21Direktur adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks badan usaha, tata kelola perusahaan, atau kepailitan. Makna, ruang lingkup,…
IkanDisebut dalam Pasal 21Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
KepariwisataanDisebut dalam Pasal 21Kepariwisataan adalah keseluruhan kegiatan yang terkait dengan pariwisata dan bersifat multidimensi serta multidisiplin, yang muncul sebagai wujud kebutuhan…
KewenanganDisebut dalam Pasal 21Kewenangan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks tindakan pemerintahan, perizinan, atau pelayanan publik. Makna, ruang lingkup, syarat,…
PariwisataDisebut dalam Pasal 21Pariwisata adalah berbagai macam kegiatan wisata yang didukung berbagai fasilitas dan layanan yang disediakan oleh masyarakat, pengusaha, pemerintah,…
PatenDisebut dalam Pasal 21Paten adalah hak eksklusif yang diberikan negara kepada inventor atas invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu.…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045
