Pasal 190
(1) Pengusahaan sarana jasa lingkungan Wisata Alam
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 189 terdiri atas:
a. sarana dasar; dan
b. sarana minimum untuk setiap jenis kegiatan
pengusahaan.
(2) Sarana dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a harus dimiliki oleh setiap jenis pengusahaan
meliputi:
a. kantor pengelola;
b. call center pelayanan dan tanggap darurat;
c. tempat ibadah;
d. toilet;
e. sarana keamanan dan keselamatan pengunjung;
f. sarana pelayanan informasi;
g. sarana kebersihan dan pengelolaan sampah;
h. sarana pelayanan kesehatan;
i. sarana komunikasi;
- 100 -
j. sarana air bersih; dan
k. sarana mitigasi/sarana penanggulangan bencana,
kebakaran/keadaan darurat, gangguan satwa liar.
(3) Sarana minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b harus dimiliki pengusahaan sarana wisata tirta
meliputi:
a. peralatan/wahana wisata tirta;
b. kamar bilas/kamar ganti pakaian;
c. tempat penitipan barang;
d. pelampung (life vest) ;
e. ruang perbaikan, penyimpanan dan pemajangan
peralatan kegiatan wisata tirta; dan
f. ruang medis dilengkapi oksigen, tempat tidur,
pertolongan pertama pada kecelakaan.
(4) Sarana minimum sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf b
yang harus dimiliki pengusahaan petualangan alam
meliputi:
a. peralatan wisata petualangan alam;
b. ruang medis dilengkapi oksigen, tempat tidur,
pertolongan pertama pada kecelakaan; dan
c. ruang penyimpanan peralatan wisata petualangan
alam.
(5) Sarana minimum sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf b
yang harus dimiliki pengusahaan sarana akomodasi
meliputi:
a. area pelayanan tamu;
b. kamar tidur;
c. ruang dan pelayanan makan dan minum/ area
makan dan minum;
d. dapur/ pantry ;
e. pengelolaan sampah dan limbah;
f. jaringan drainase; dan
g. tempat parkir.
(6) Sarana minimum sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf b
yang harus dimiliki pengusahaan transportasi wisata
meliputi:
a. alat transportasi wisata;
b. terminal/halte/stasiun; dan
c. tempat parkir alat transportasi wisata.
(7) Sarana minimum sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf b
yang harus dimiliki pengusahaan transportasi khusus
meliputi:
a. alat transportasi khusus;
b. helipad /jalur landasan/tempat pendaratan/tempat
berlabuh; dan
c. tempat parkir alat transportasi khusus.
Istilah Terkait
Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan masyarakat serta mengakibatkan korban jiwa, kerusakan lingkungan,…
HalteDisebut dalam Pasal 190Halte adalah istilah dalam hukum lalu lintas dan angkutan jalan yang mengatur atau menjelaskan kedudukan, fungsi, kegiatan, prasarana,…
IkanDisebut dalam Pasal 190Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
InformasiDisebut dalam Pasal 190Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda yang mengandung nilai, makna, atau pesan yang dapat dilihat, didengar, atau…
KesehatanDisebut dalam Pasal 190Kesehatan adalah keadaan sehat seseorang secara fisik, jiwa, dan sosial dan bukan sekadar terbebas dari penyakit untuk memungkinkan…
LimbahDisebut dalam Pasal 190Limbah adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang keberadaannya diatur dalam kerangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Uraian…
ParkirDisebut dalam Pasal 190Parkir adalah istilah dalam hukum lalu lintas dan angkutan jalan yang mengatur atau menjelaskan kedudukan, fungsi, kegiatan, prasarana,…
Pelayanan KesehatanDisebut dalam Pasal 190Pelayanan Kesehatan adalah segala bentuk kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan pelayanan yang diberikan secara langsung kepada perseorangan atau masyarakat…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045
