Pasal 491
(1) PJL karbon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 490
dimungkinkan mengambil air dari Sumber Air yang
berada dalam areal kegiatan usaha PJL Karbon .
(2) Pengambilan air sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 )
dilakukan dengan ketentuan:
a. hanya untuk A ir Permukaan;
b. paling banyak 20% (dua puluh persen) dari debit
minimal;
c. hanya untuk keperluan domestik atau penunjang
sarana dan prasarana pemanfaatan jasa lingkungan
karbon; dan
d. tidak menutup akses masyarakat untuk
memanfaatkan S umber A ir.
(3) Air Permukaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf
a meliputi mata air, air sungai, danau, waduk, rawa, dan
sumber Air Permukaan lainnya.
(4) Dalam hal kegiatan PJL Karbon mengambil air dari
Sumber Air yang berada di luar area Perizinan Berusaha
untuk keperluan domestik/penunjang sarana dan
prasarana PJL Karbon, harus mengajukan permohonan
PB - PJLA.
Istilah Terkait
Izin adalah keputusan pejabat berwenang yang menyatakan persetujuan atas permohonan warga sesuai peraturan perundang-undangan. Pengertian tersebut digunakan dalam…
PerizinanDisebut dalam Pasal 491Perizinan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks tindakan pemerintahan, perizinan, atau pelayanan publik. Makna, ruang lingkup, syarat,…
Perizinan BerusahaDisebut dalam Pasal 491Perizinan Berusaha adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks badan usaha, tata kelola perusahaan, atau kepailitan. Makna, ruang…
PermohonanDisebut dalam Pasal 491pengajuan kepada pengadilan untuk memperoleh penetapan atau keputusan dalam perkara yang bersifat voluntair atau menurut undang-undang diajukan melalui…
PersDisebut dalam Pasal 491Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang menjalankan kegiatan jurnalistik melalui berbagai jenis media dan saluran.…
Sumber AirDisebut dalam Pasal 491Sumber Air adalah istilah dalam hukum sumber daya air yang menjelaskan air, sumber air, daya air, wilayah sungai,…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045
