Pasal 500
(1) Berdasarkan hasil penilaian dan/atau pengecekan
lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 499 apabila
terdapat ketidaksesuaian dokumen persyaratan dan/atau
perbaikan konsep RP - PJL Karbon, permohonan
dikembalikan kepada pemohon.
(2) Pengembalian berupa perbaikan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) disampaikan oleh Pemohon kepada Direktur
Jenderal, kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas
Kabupaten/Kota sesuai kewenangan dalam jangka waktu
paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak dite rimanya
pengembalian permohonan.
(3) Dalam hal batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) terlampaui, permohonan pengesahan RP - PJL Karbon
dinyatakan batal.
(4) Direktur Jenderal, kepala Dinas Provinsi atau kepala
Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan
melakukan penilaian terhadap dokumen yang telah
dilengkapi dan/atau konsep RP - PJL Karbon yang telah
diperbaiki dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) Hari
sejak diterimanya perbaikan permohonan.
(5) Direktur Jenderal, kepala Dinas Provinsi atau kepala
Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan
melakukan pengesahan RP - PJL Karbon yang telah
dilakukan penilaian dan/atau pengecekan sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) dalam jangka waktu paling lama 3
(ti ga) Hari.
Istilah Terkait
Direktur adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks badan usaha, tata kelola perusahaan, atau kepailitan. Makna, ruang lingkup,…
IkanDisebut dalam Pasal 500Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
KewenanganDisebut dalam Pasal 500Kewenangan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks tindakan pemerintahan, perizinan, atau pelayanan publik. Makna, ruang lingkup, syarat,…
PanganDisebut dalam Pasal 500Pangan adalah istilah dalam hukum pangan yang menjelaskan ketersediaan, produksi, cadangan, distribusi, keterjangkauan, konsumsi, keamanan, mutu, gizi, pangan…
PatenDisebut dalam Pasal 500Paten adalah hak eksklusif yang diberikan negara kepada inventor atas invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu.…
PemohonDisebut dalam Pasal 500Pemohon adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks proses beracara dalam perkara perdata. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan,…
PermohonanDisebut dalam Pasal 500pengajuan kepada pengadilan untuk memperoleh penetapan atau keputusan dalam perkara yang bersifat voluntair atau menurut undang-undang diajukan melalui…
PersDisebut dalam Pasal 500Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang menjalankan kegiatan jurnalistik melalui berbagai jenis media dan saluran.…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045
