Pasal 26
(1) Pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal
8 ayat (2) huruf c untuk PB - PJL Angin tahap pemanfaatan
diterbitkan oleh kepala UPT, kepala UPTD, kepala Dinas
Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai
dengan kewenangan.
(2) Permohonan pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diajukan oleh pemohon kepada kepala UPT,
kepala UPTD, kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas
Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan ditembuskan
kepada Direktur Jenderal melalui Sistem OSS .
(3) Dalam hal Sistem OSS belum tersedia, permohonan
pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dapat dilakukan secara manual.
(4) Permohonan pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) disertai dengan:
a. rencana kegiatan usaha;
b. peta usulan areal usaha yang dimohon dengan
ukuran skala paling rendah 1:25.000 (satu
berbanding dua puluh lima ribu) dilampiri dengan
data peta digital dengan format shapefile ;
c. rona lingkungan hidup awal di dalam dan di sekitar
lokasi areal usaha yang dimohon;
d. hasil kajian potensi dampak dan rencana mitigasi
dampak;
e. persetujuan dari masyarakat terdampak yang
dituangkan dalam berita acara persetujuan atas
dasar informasi di awal tanpa paksaan ( free, prior,
and informed consent ); dan
f. hasil rapat konsultasi dengan pemerintah
kabupaten/kota, dalam hal lokasi yang dimohon
berada di TN atau TWA.
Istilah Terkait
upaya hukum untuk meminta pengadilan tingkat yang lebih tinggi memeriksa kembali putusan sesuai jenis perkara dan ketentuan hukum…
ConsentDisebut dalam Pasal 26Consent adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks teknologi informasi, sistem elektronik, atau pelindungan data. Makna, ruang lingkup,…
DirekturDisebut dalam Pasal 26Direktur adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks badan usaha, tata kelola perusahaan, atau kepailitan. Makna, ruang lingkup,…
InformasiDisebut dalam Pasal 26Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda yang mengandung nilai, makna, atau pesan yang dapat dilihat, didengar, atau…
Informed ConsentDisebut dalam Pasal 26Informed Consent adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks pelayanan kesehatan, hak pasien, atau tanggung jawab tenaga/fasilitas kesehatan.…
KewenanganDisebut dalam Pasal 26Kewenangan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks tindakan pemerintahan, perizinan, atau pelayanan publik. Makna, ruang lingkup, syarat,…
Lingkungan HidupDisebut dalam Pasal 26Lingkungan Hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup termasuk manusia serta perilakunya yang…
PatenDisebut dalam Pasal 26Paten adalah hak eksklusif yang diberikan negara kepada inventor atas invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu.…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045
