PORTAL REGULASIPERMENHUT
PERMENHUT Nomor 27 Tahun 2025
Tentang
Pemanfaatan Jasa Lingkungan Pada Kawasan Suaka Alam, Kawasan Pelestarian Alam, dan Taman Buru
Sedang dibacaPasal 404Pasal 404 dari 593
Dalam menjalankan PB - PJL Angin, pemegang PB - PJL Angin
harus menyusun:
a. rencana kegiatan tahunan PB - PJL Angin tahap Eksplorasi
atau rencana kegiatan tahunan PB - PJL Angin tahap
Pemanfaatan; dan
b. RP - PJL Angin tahap Pemanfaatan pada periode 5 (lima)
tahun kedua dan seterusnya.
