Pasal 54
(1) Simaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1)
berlaku untuk jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan
dan dapat diperpanjang paling banyak 2 (dua) kali.
(2) Jangka waktu setiap perpanjangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diberikan paling lama 3 (tiga)
bulan.
(3) Permohonan perpanjangan diajukan kepada kepala UPT,
kepala UPTD, kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas
Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan dalam
jangka waktu paling lambat 15 (lima belas) Hari sebelum
jangka waktu Simaksi sebagaimana dimaksud pada a yat
(1) dan ayat (2) berakhir.
(4) Permohonan perpanjangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) harus melampirkan persyaratan paling sedikit:
a. laporan hasil kegiatan Survei Pendahuluan Panas
Bumi sebelumnya;
b. proposal Survei Pendahuluan Panas Bumi
perpanjangan;
c. peta rencana areal kegiatan Survei Pendahuluan
Panas Bumi dengan skala paling rendah 1:25.000
(satu berbanding dua puluh lima ribu) disertai data
peta digital dengan format shapefile ;
d. surat penugasan atau keputusan dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
energi dan sumber daya mineral, surat kuasa
pengusahaan Panas Bumi atau kontrak operasi
bersama; dan
e. surat pernyataan komitmen Survei Pendahuluan
Panas Bumi untuk mematuhi ketentuan peraturan
perundang - undangan.
(5) Dalam hal Survei Pendahuluan Panas Bumi
menggunakan peralatan berupa pesawat tanpa
awak/ drone yang memerlukan izin khusus, permohonan
perpanjangan Simaksi melampirkan surat izin dari
instansi berwenang.
Istilah Terkait
upaya hukum untuk meminta pengadilan tingkat yang lebih tinggi memeriksa kembali putusan sesuai jenis perkara dan ketentuan hukum…
EnergiDisebut dalam Pasal 54Energi adalah kemampuan untuk melakukan kerja yang dapat berupa panas, cahaya, mekanika, kimia, atau elektromagnetika. Uraian ini merupakan…
IkanDisebut dalam Pasal 54Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
IzinDisebut dalam Pasal 54Izin adalah keputusan pejabat berwenang yang menyatakan persetujuan atas permohonan warga sesuai peraturan perundang-undangan. Pengertian tersebut digunakan dalam…
KeputusanDisebut dalam Pasal 54Keputusan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
KewenanganDisebut dalam Pasal 54Kewenangan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks tindakan pemerintahan, perizinan, atau pelayanan publik. Makna, ruang lingkup, syarat,…
KontrakDisebut dalam Pasal 54Kontrak adalah perjanjian yang menimbulkan hubungan hukum dan kewajiban bagi para pihak sesuai isi serta syarat sahnya. Uraian…
KuasaDisebut dalam Pasal 54Kuasa adalah kewenangan yang diberikan seseorang kepada pihak lain untuk melakukan tindakan tertentu atas namanya. Uraian ini merupakan…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045
