Pasal 413
(1) PB - PJL Angin berakhir dalam hal:
a. jangka waktunya berakhir dan tidak diperpanjang
lagi;
b. dicabut;
c. dikembalikan secara sukarela.
d. badan usaha dinyatakan bubar sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang - undangan; atau
e. badan usaha dinyatakan pailit yang dibuktikan
dengan putusan pengadilan yang berkekuatan
hukum tetap.
(2) Berakhirnya PB - PJL Angin sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e ditetapkan
dengan Keputusan Menteri.
(3) Berakhirnya PB - PJL Angin sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) tidak menghapuskan kewajiban pemegang PB - PJL
Angin untuk:
a. melunasi kewajiban pembayaran PNBP;
b. melaksanakan pemulihan ekosistem; dan
c. melaksanakan kewajiban lainnya yang belum
dipenuhi.
(4) Dalam hal PB - PJL Angin telah berakhir dan tidak
dilakukan perpanjangan, sarana dan fasilitas
pemanfaatan jasa lingkungan angin yang tidak bergerak
dilakukan proses pengalihan kepada negara sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang - undangan
dengan mempertimbangkan kajian rencana pemulihan
ekosistem.
Istilah Terkait
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
Badan UsahaDisebut dalam Pasal 413Badan Usaha adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks badan usaha, tata kelola perusahaan, atau kepailitan. Makna, ruang…
EkosistemDisebut dalam Pasal 413Ekosistem adalah tatanan unsur lingkungan hidup yang merupakan kesatuan utuh menyeluruh dan saling memengaruhi dalam membentuk keseimbangan, stabilitas,…
IkanDisebut dalam Pasal 413Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
Kekuatan Hukum TetapDisebut dalam Pasal 413Kekuatan Hukum Tetap adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks putusan, upaya hukum, atau pelaksanaan putusan. Makna, ruang…
KeputusanDisebut dalam Pasal 413Keputusan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
KewajibanDisebut dalam Pasal 413sesuatu yang menurut hukum, perjanjian, atau hubungan hukum harus dilakukan, diberikan, tidak dilakukan, atau dipenuhi oleh pihak yang…
PailitDisebut dalam Pasal 413Pailit adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks badan usaha, tata kelola perusahaan, atau kepailitan. Makna, ruang lingkup,…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045
