Pasal 252
(1) Periode atau jangka waktu laporan tahunan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 251 ayat (1) huruf b mengikuti
tahun takwim yang berawal dari 1 Januari dan berakhir
31 Desember;
(2) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
paling sedikit memuat:
a. data jumlah dan kegiatan pengunjung;
b. data realisasi penjualan paket atau kegiatan wisata;
c. data realisasi pembangunan sarana dan prasarana
serta fasilitas Wisata Alam termasuk jumlah dan nilai
investasi;
d. pemeliharaan aset negara atau barang milik negara
yang digunakan dalam hal menggunakan aset negara
atau barang milik negara;
e. data jumlah pegawai dan tenaga kerja yang terdiri
atas pegawai tetap dan tenaga lepas;
f. pengamanan kawasan dan pengelolaaan
keanekaragaman hayati;
g. kebersihan lingkungan tempat usaha termasuk
pengelolaan limbah dan sampah;
h. pengelolaan lingkungan yang terdiri atas uraian
kegiatan, frekuensi, lokasi dan keterangan sesuai
dengan dokumen lingkungan yang disahkan;
i. pengembangan sumber daya manusia; dan
j. pemberdayaan masyarakat.
(3) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan kepada Direktur Jenderal, gubernur, atau
bupati/wali kota sesuai dengan kewenangan, dengan
tembusan kepada kepala UPT, kepala UPTD, kepala Dinas
Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesua i
kewenangan paling lambat tanggal 10 Januari tahun
berikutnya.
- 124 -
(4) Laporan tahunan pemegang PB - PSWA disusun sesuai
format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
Istilah Terkait
Barang Milik Negara adalah istilah dalam hukum perbendaharaan negara yang menjelaskan pejabat perbendaharaan, pelaksanaan pendapatan dan belanja, pengelolaan…
BupatiDisebut dalam Pasal 252Bupati adalah kepala daerah kabupaten yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten. Uraian ini merupakan penjelasan…
DirekturDisebut dalam Pasal 252Direktur adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks badan usaha, tata kelola perusahaan, atau kepailitan. Makna, ruang lingkup,…
GubernurDisebut dalam Pasal 252Gubernur adalah kepala daerah provinsi yang juga menjalankan fungsi tertentu sebagai wakil Pemerintah Pusat sesuai ketentuan. Uraian ini…
IkanDisebut dalam Pasal 252Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
Keanekaragaman HayatiDisebut dalam Pasal 252Keanekaragaman Hayati adalah istilah dalam hukum konservasi sumber daya alam hayati yang menjelaskan sumber daya alam hayati, ekosistem,…
KewenanganDisebut dalam Pasal 252Kewenangan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks tindakan pemerintahan, perizinan, atau pelayanan publik. Makna, ruang lingkup, syarat,…
LimbahDisebut dalam Pasal 252Limbah adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang keberadaannya diatur dalam kerangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Uraian…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045
